BPKH menunjuk UUS Bank DKI sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji
Jakarta, Milik Indonesia – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHH) Unit Usaha Syariah (AS) Bank telah mendapat kepercayaan sebagai Bank Umum Pengelola Keuangan Haji, bertindak sebagai bank penerima biaya haji pada bulan Juli 2024. – Juni 2027
Penunjukan ini disetujui oleh Fadlul Imansyah, Kepala Badan Eksekutif BPKH, dan Henky Octavianus, Direktur Ritel dan Syariah Bank DK, serta perwakilan bank umum lainnya, pada penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta. (22/07)
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji calon jamaah haji Indonesia. Dalam kapasitasnya, bank bertanggung jawab mengelola dan memelihara DKI serta memastikan dana lindung nilai dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Henky Octavianus, Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI mengatakan: “Penunjukan ini merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab besar di Bank DKI dengan penuh komitmen dan integritas. “Hal ini menjadi peluang bagi Bank DKI untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” kata Henke.
Henki menambahkan, Bank DQI berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji, termasuk memberikan layanan perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi jemaah haji. Bank DKI akan terus menjalin kerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana lindung nilai dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo dalam keterangan resminya mengatakan, penunjukan Bank DKI sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji merupakan bagian dari upaya bank untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan partisipasi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami akan memberikan nilai tambah kepada jemaah haji dan mendukung suksesnya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH untuk mewujudkan pengelolaan Dana Haji yang aman, transparan, dan profesional,” kata Agus. .
Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Ari Rinaldi menambahkan, Bank DKI menawarkan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan haji (BPH) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.
Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan seperti integrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya pengurusan, minimal setoran bulanan mulai Rp 100.000,- dan dapat dilakukan mulai usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi oleh sistem. debit otomatis Jadi nasabah tidak perlu melakukan penyetoran sendiri secara manual.
Selain Taharoh IB, Bank DKI juga banyak menawarkan produk dan layanan syariah, Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, untuk pembiayaan syariah seperti KUR, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, retail dan microfinancing, serta pembiayaan konsumen. Termasuk. mengimplementasikan sistem. Model keuntungan bank ganda (DBLM) memungkinkan nasabah mengakses produk dan layanan syariah di seluruh cabang Bank DKI,” kata Ari.