BRI akan mengakhiri program KPR FLPP Sejahtera pada tahun 2024
Jakarta, Indonesia Properti – Bank BRI (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.) menghentikan sementara program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera FLPP untuk tahun 2024. ini Sehubungan dengan terbatasnya dana APBN atau BP Tapera dengan kuota program KPR Sejahtera FLPP.
Sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pejabat atau pimpinan daerah di beberapa daerah pada Senin (23/7) berdasarkan hasil evaluasi KPRS FLPP Tapera antara bank pelaksana penyalur dengan BP Tapera, seluruh bank telah menyelesaikan APBN FLPP pada tahun 2018.
Penyesuaian kuota dilakukan Bank BRI menjadi 13.679 unit pada tahun anggaran 2024, sedangkan pelaksanaan KPRS FLPP mencapai 14.278 unit. Karena kesadaran yang berlebihan, peminjam yang bersangkutan mampu untuk tidak menerima subsidi bantuan uang muka.
“Jadi kami mencoba mengajukan banding/perizinan prinsipnya ke pemerintah terkait dan melalui proses audit BPK terlebih dahulu,” kata Dewi Andjarsari, Direktur Direktorat Konsumen Kartu, Kredit Digital, dan Pengembangan Produk Properti.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa karena kuota FLPP BRI telah habis, saat ini Kementerian Tenaga Kerja (Uker) tidak dapat melaksanakan hasilnya kecuali ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penambahan kuota tersebut. Selain itu, Kantor Wilayah KPRS FLPP wajib memantau secara ketat pelaksanaan Kantor Cabang (Kanka) terhadap perkembangan baru.
Apabila satuan kerja tidak berkinerja maka SBUM tidak dapat dibayarkan dan beban/selisih bunga yang timbul menjadi tanggung jawab satuan kerja pencetus. Unit pencetus harus memantau secara berkala status CISACEP, apabila sudah level 7 (berbayar) di Monitoring manajemen CLAS RM CISACEP, satuan kerja wajib membayar kredit tersebut, karena sejak terdaftar menerima subsidi, maka pemerintah menulis surat bernomor B.239.e-CDD/BOS/KPP/07/2024 yang menyatakan bahwa kontrak tidak dapat dibatalkan atau “KPRS akan dilaksanakan kembali oleh Bank FLPP”.
Sedangkan langkah selanjutnya bagi debitur yang sudah melaksanakan perjanjian namun belum melunasinya adalah membatalkan perjanjian pinjaman dan mengajukan program KPR reguler sesuai pedoman terkait. Dengan asumsi kemampuan finansial masih ada, BRI merekomendasikan agar program alternatif yaitu KPR Tapera ditawarkan kepada peserta Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.